Sekilas Sejarah
SEJARAH DPRD KABUPATEN SANGGAU
DAN
JDIH DPRD KABUPATEN SANGGAU
1. Sejarah Singkat DPRD Kabupaten Sanggau
DPRD Kabupaten Sanggau lahir seiring pembentukan Pemerintah Daerah di Kalimantan Barat pasca-kemerdekaan. Berdiri sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, Lembaga Perwakilan Rakyat ini terus berkembang sebagai mitra strategis Pemerintah Daerah dalam mengawal pembangunan, menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah (legislasi), penganggaran, dan pengawasan demi kesejahteraan masyarakat Sanggau.
2. Sejarah Singkat JDIH DPRD Kabupaten Sanggau
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) DPRD Kabupaten Sanggau dibentuk sebagai wujud komitmen keterbukaan informasi publik dan tertib administrasi hukum, sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012. Sistem ini hadir untuk mengintegrasikan, mengelola, dan mempublikasikan seluruh produk hukum daerah, khususnya Peraturan Daerah dan Peraturan DPRD agar dapat diakses oleh masyarakat dan praktisi hukum secara cepat, mudah, transparan, dan terpadu.
3. Sejarah DPRD Kabupaten Sanggau
a. Dasar Pembentukan
Ditetapkan melalui UU No. 27 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan.
b. Peran Utama
Mitra strategis Pemerintah Daerah dalam mengawal pembangunan di Sanggau.
c. 3 Fungsi Pokok
- Pembentukan Perda (Legislasi)
- Penganggaran (Budgeting)
- Pengawasan (Oversight)
d. Sejarah JDIH DPRD Kabupaten Sanggau
Dasar Hukum: Mandat Peraturan Presiden (Perpres) No. 33 Tahun 2012 tentang JDIHN.
e. Latar Belakang
Dibentuk untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik dan tertib administrasi hukum.
Fungsi Utama: Mengelola, mengintegrasikan, dan mempublikasikan produk hukum daerah (Perda & Peraturan DPRD).
f. Tujuan Akhir
Menyediakan akses hukum yang Cepat, Mudah, Transparan, dan Terpadu bagi masyarakat.
