PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang

2 dilihat 0 diunduh
-
mengabulkan permohonan Pemohon utk sebagian dan menyatakan Pasal 245 UU Pemilu bertentangan dgn UUD 1945 dan tdk punya kekuatan hukum mengikat scra bersyarat, sepanjang tdk dimaknai dg adanya sanksi bagi parpol yg tdk memenuhi ketentuan wakil Pr 30%
Mahkamah Konstitusi RI
Perama
25 Mei 2026
-

T.E.U Badan

MAHKAMAH KONSTITUSI Badan Organisasi

Subjek

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023

Informasi Tambahan

2026

Indonesia

Hukum Administrasi Negara